faq1:5k24:116871--05-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
engertian pribadi di “helikopter pribadi” dalam pmk 92 2019 seperti apa ya? Milik pribadi atau digunakan pribadi? Apa ada pengertian resmi ya?
Jawaban
Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. (2) Barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi;Emita Ika Imaniar, [05/11/2021 14.57] Kalau definisi yang menjelas
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k24/116871--05-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1