faq1:5k24:116867--09-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Apabila Wajib Pajak sudah mendapatkan Surat Sita apakah masih bisa mengajukan angsuran pembayaran utang pajak atau penghapusan sanksi?

Jawaban

#9 A tidak ada peraturan yang secara eksplisit mengatur terkait hal tsb. Untuk penegasan bisa konfirmasi ke KPP. Untuk syarat pengajuan angsuran silahkan beri informasi sesuai ketentuan Yang ada di PMK 242/ 2014. Untuk syarat pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pada SKP dan STP silahkan cek pasal 5 ayat 6 PMK 8/2013. Cek juga PMK 189/2020. Untuk permohonan angsuran dan pengurangan sanksi ngaruhnya cuma dipenentuan daluarsa penagihan.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k24/116867--09-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1