faq1:5k24:116866--15-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk PPN JLN jika sudah distorkan dan dilaporkan namun atas nama vendor luar negeri yang salah, apakah bisa dibetulkan melalui pbk?

Jawaban

dapat dilakukan pemindahbukuan

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k24/116866--15-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)