User Tools

Site Tools


faq1:5k24:116863--19-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kak kalo pemegang saham OP, memberikan mobil pada perusahaan dan dicatat sebagai modal ( menambah ekuitas kepemilikan) apakah termasuk objek PPh ?

Jawaban

harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; bukan objek pajak

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k24/116863--19-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1