faq1:5k24:116863--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kak kalo pemegang saham OP, memberikan mobil pada perusahaan dan dicatat sebagai modal ( menambah ekuitas kepemilikan) apakah termasuk objek PPh ?
Jawaban
harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; bukan objek pajak
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k24/116863--19-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1