faq1:5k24:116860--21-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
ijin tanya mas/mba, bila saya masih memakai efaktur yg lama dalam pelaporan PPN nya apakah ada implikasi perpajakannya Bu?
Jawaban
tentu saja ada, salah satunya jika ada faktur yang mendapat fasilitas tidak dipungut dengan adanya SPPB dari kawasan berikat kan gak bisa divalidasi karena baru di efaktur 3.1 dan bisa jadi reject. Dan bisa berpengaruh juga ke versi database yang dipakai. Khawatirnya ketika posting di web gak kebaca data desktopnya. Changelog lengkapnya kita gaada sih, tapi sarankan segera update ya mba. Meskipun yang 3.0 belum ada info gabisa lapor spt jika memang gaada transaksi sppb tadi.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k24/116860--21-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)