faq1:5k24:116856--21-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
wp 2015 lapor asuransi investasi 3.3 Milyar, kemudian invest berbunga tiap tahun, dan smpe 2020 dari 5 kali berbunga sudah jadi 2 polis yg baru. itu ga dilapor di spt 2020, brti bs pps kan mas/mbak? kebijakan 2? kemudian dari 2 polis ini nnt berbunga lagi, di laporan spt 2021 dst dimasukin harta?
Jawaban
Selain setara kas ini liat dari kapan dia diperoleh jadi kalau 2015 maka bisa ikut yang PPS I, terkait harta 2021 ini seperti biasa saja, jika terdapat harta yang diperoleh di 2021 silakan dilaporkan di spt tahun pajak bersangkutan.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k24/116856--21-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)