faq1:5k24:116852--21-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP ekspor jasa “Jasa kapal dan ke daerah luar negeri” dan tidak dilaporkan ke SPT masa PPN nya. atas peristiwa tersebut, KPPnya mengenakan denda, dasar hukum pengenaan sanksi denda nya aturan yg mana ya mas/mba?
Jawaban
ini kan kalau terkait dengan eskpor JKP ada pmk 32 2019 kan yang atas ekspornya dikenakan tarif 0% dan ada dokumen yang dipersamakan dengan FP kan PEJKP yang harus dilaporkan di SPT. jika tidak memenuhi pmk tersebut kan dianggap penyerahan DN yang harus dipungut menggunakan FP nah kalau wp tidak melaporkan di SPT ini konteksnya tidak membuat FP dan dilaporkan dalam SPT wajar kena denda kan sanksinya uu kup pasal 14 ayat 4 pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tida
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k24/116852--21-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)