faq1:5k24:116842--21-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Fatien Fatimah: #40Q mas/mba izin bertanya, wp menanyakan terkait PMK-16/2020, Dikarenakan adanya perbedaan antara nama aktiva tetap yang disampaikan pada saat permohonan investment allowance (perencanaan) dan pencatatan, maka saya ingin konfirmasi, ketika pelaporan realisasi investasi sebaiknya kami menggunakan nama aktiva tetap sesuai perencanaan atau pencatatan?
Jawaban
beda nama ini mengakibatkan beda aktiva jg atau tidak? misalkan dari mesin jadi bangunan? sepanjang aktiva yg dimaksud memang bentuk, fungsi dan karakteristiknya sama sehaatusnya tidak masalah. tapi apabila ganti/berubah maka menggunakan ketentuan pasal 8 PMK 16/2020
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k24/116842--21-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1