faq1:5k24:116834--21-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#66Q: kalo PT punya merek dagang, trs dia jual merek ke PT lain, itu dari segi perpajakan gimana ya? harus bayar pajak apa saja, dan kena pajak apa saja, bayar tarif berapa aja (selain royalti apakah juga dikenakan terkait PPN?)
Jawaban
kalau memang ada tagihan atas royalti, selain dipotong pph (nanti jadi kredit pajak) bisa juga kena ppn atas penyerahan bkp tidak berwujud. jadi dia nanti menerbitkan fp dan memungut PPN atas tagihan/penyerahan royalti itu
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k24/116834--21-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1