Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#31Q: Twitter @kring_pajak mau tanya, jika perusahaan mendapat hibah berupa uang dari orang pribadi, apakah akan dikenakan pemotongan pajak ? jika iya kena pph psl brp ya ? atau penghasilan tsb akan di akumulasi pd pendapatan perusahaan yg nantinya akan dikenakan pph pasal 25/26? = = = https://twitter.com/brevinaaa/status/1484420994328829955 = = = Izin tanya mas/mba, ini jelasin secara normatif klo hibah itu dikecualikan dari objek pajak sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kep
Jawaban
Iya. Betul. Hibah op ke op yg dikecualikan dari objek itu juga yg garis lurus anak ke ortu atau sebaliknya. Selebihnya merupakan objek pajak penghasilan yg nanti harus dicatat di spt tahunan dan pajaknya harus dilunasi sendiri oleh si penerima penghasilan.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP