faq1:5k24:116820--21-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#24Q twitter: Hallo admin @kring_pajak, saya membuat Faktur Pajak Keluaran dengan kode 070 dan sudah ada No SPPBnya, permasalahannya utk Faktur Pajak Uang Mukanya reject dengan Keterangan (ETAX-API-10027: Dokumen SPPB Sudah Pernah Digunakan), sedangkan utk Faktur Pajak Pelunasannya berhasil di Upload, padahal sebelumnya dgn masalah yg sama keduanya berhasil di upload. Mohon Solusinya min @kring_pajak izin mas/mba mohon bantuannya
Jawaban
#24A Coba digali mba, ini berarti fp pelunasannya diupload lebih dulu daripada fp uang mukanya ya?
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k24/116820--21-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)