Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#23Q: kami menggunakan jasa Renovasi Orang Pribadi dengan DP sebesar 68juta, pelunasannya akan dilakukan di bulan selanjutnya. OP tersebut memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja. pertanyaannya :1. bukti potongnya masuk kode pajak bukan pegawai yg bersifat berkesinambungan ya Pak/Bu?2. untuk perhitungannya gimana ya Pak/Bu? saya coba input ke espt dengan 50% akumulasi sebesar 34juta. lalu, jumlah penghasilan brutonya sebesar 68juta. PPh 21 yg muncul sebesar 2,5juta. 2,5juta ini perhit
Jawaban
Halima Tussadiah, [21.01.22 09:01] ini masuk ke definisi jasa konstruksi apa gak? Halima Tussadiah, [21.01.22 09:03] jika masuk ke pph pasal 21, menentukan berkesinambungan atau gak, pembayaran pertama masih dianggap yg tidak berkesinambungan, pembayaran kedua, baru pilih yg berkesinambungan
Dasar Hukum
–
Editor
H