faq1:5k24:116801--21-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP PP 23, menjual sawit ke PT, di potong PPh Pasak 22 atau PP 23 0,5 % mas/mbak?
Jawaban
“Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan transaksi: (Pasal 4 ayat 8 PMK-99/PMK.03/2018) a. impor; atau b. pembelian barang. dan Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak.”
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k24/116801--21-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)