User Tools

Site Tools


faq1:5k24:116799--21-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin bertanya jika perusahaan omzet <4.8M, dan memilihi untuk memperhitungan pajak badan menggunakan PPh 25 apakah harus PKP terlebih dahulu? ini ga harus PKP dulu kan ya, atau gimana ya mas/mba ketentuannya?

Jawaban

penggunaan tarif umum pph bukanlah menjadi PKP, tapi peredaran bruto tahun sebelumnya sudah di atas 4,8M wajib menggunakan tarif umum dan pemenuhan kewajiban pajak sesuai penghitungan untuk angsuran pph pasal 25.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k24/116799--21-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1