faq1:5k24:116785--21-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kami ada konsultan WNI, tetapi tinggal di luar negeri sudah 2 tahun. Beliau di sana kuliah dan mendapat updah dari menjadi asisten di universitas, atas transaksi kami ke konsultan dikenakan pajak PPh 26 atau 21 ya? (mas/mba ini apakah sepanjang bukan SPLN sesuai pmk-18 berarti kena 21 ?)

Jawaban

Benar, jadi memang WP harus memastikan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan apakah dia sudah menjadi WPLN atau tidak, sesuai PMK-18, karena dari situ baru bisa di tentukan akan di kenakan PPh pasal berapa

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k24/116785--21-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)