User Tools

Site Tools


faq1:5k24:116774--21-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat siang. PT GHKI bergerak pada jenis usaha konstruksi bangunan elektrikal. Kami ingin bertanya. Misalnya di tahun 2019 dalam laporan keuangan Perusahaan dalam keadaan merugi. Kemudian di tahun 2020 mendapatkan laba, apakah bisa laba saat 2020 dipotongkan kerugian pada tahun sebelumnya, kemudian pajak yang dibayarkan hanya sisa keuntungan setelah dipotong saja? Atau Karena perusahaan ini bergerak dalam bidang usaha konstruksi dan dalam SPT Badan termasuk ke dalam PPh Final sehingga baik

Jawaban

sesuai PP 94/2010 Pasal 13 Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk: a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang: 1) bukan merupakan objek pajak; 2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau 3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitung

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k24/116774--21-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)