faq1:5k24:116718--21-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#10Q: saya bekerja di rumah sakit. ada supplier obat memberikan sponsorship iklan untuk RS. mereka menerbitkan bukpot pph 23. apa atas transaksi tersebut kami terbitkan faktur pajak atau PPN?
Jawaban
#10A: pm ya mas pastikan kembali atas pemberian sponsor tsb ada timbal baliknya atau tidak? kalau ada timbal balik, misal menampilkan logo supplier obat di suatu tempat, bisa dikenakan PPh 23 atas Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan jika murni memberikan uang tanpa ada timbal balik, bisa dianggap hibah/sumbangan untuk PPNnya normatif. jika RS PKP dan ada JKP/BKP yg diserahkan, maka d
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k24/116718--21-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 by 127.0.0.1