faq1:5k24:116698--21-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik kalo ga memenuhi pasal 9 ayat 8 kan bisa dikreditkan, gimana cara kreditiinnya karena pln ga kasih faktur?
Jawaban
untuk case tersebut pln pakai dokumen yang dipersamakan dengan faktur (per-16/2021), rekam di dokumen lain pajak masukan
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k24/116698--21-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1