faq1:5k24:116663--21-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Replying to @anwarlangit and @kring_pajak Haloo @kring_pajak. Anda sesama petugas dari pihak DJP ‘mohon disampaikan ke kantor pusat . Ini polemik yg akan jadi celah utk sanksi stp bagi DJP kalo kami tidak terbitkan FP UM dimana jelas2 FP UM wajib dibukakan secara hierarki UU. Apakah diarahkan untuk mengirimkan email pengaduan saja dan/atau perlu dijelaskan ulang lagi?
Jawaban
Mas Yudha, menurutku sampaikan lagi aja mas jawaban agent sebelumnya karena aturannya memang seperti itu di pmk-18 dan pmk-65, kalau ada pembayaran uangmuka ke Kaber dan belum ada SPPB maka atas pembayaran uang muka tsb harus diterbitkan FP dan FP tsb tidak bisa mendapatkan fasilitas tidak pungut (kode FP 07) berdasarkan PMK-65 karena belum ada SPPBnya.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k24/116663--21-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1