faq1:5k24:116638--21-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
ika pemeriksa melakukan koreksi atas LB PPN yang menyebabkan LB PPN yang seharusnya dikompensasikan di masa selanjutnya lebih kecil dari pada yang telah dilaporkan apakah ada sanksi adm atas selisih tersebut?
Jawaban
pasal 13 ayat 1 huruf c UU HPP, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen)
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k24/116638--21-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)