User Tools

Site Tools


faq1:5k24:116557--20-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#81Q : Kak, jika WP mengecek di PMK 65/2021 dengan PER 09/BC/2021, ada perbedaan terkait dengan kalimat “wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak;” Apakah memang yang di PMK 65 ini tidak diatur spesifik dan mengikuti ketentuan BC, karena bukan ranah DJP?

Jawaban

#81A: pada dasarnya PER 09 dan PMK 65 merupakan aturan BC. di PER 09 dijelaskan jika dokumen persetujuan pemasukan barang yg digunakan untuk pembuktian faktur pajak adalah berupa Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM)

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k24/116557--20-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1