Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#36Q: email izin bertanya mas mbak mohon informasi mengenai ppn, kami persh pelayaran WPDN lawan transaksi kami juga WPDN, kami menyewakan kapal dan penyerahannya di dalan negeri, dan menerbitkan ppn 10%, namun ada dimana kapal yg disewakan tsb beroperasi luar negeri, lawan transaksi kami minta invoice untuk operasi diluar negeri tsb tidak di tagih ppn 10%, apa hal tsb dibenarkan secara uu ppn ?
Jawaban
#36A: jelaskan normatif berdasarkan penjelasan pasal 4 ayat 1 c UU PPN sttd UU Cika Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, b penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan c penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. kalau memenuhi ketiga syarat tsb, berarti atas penyerahan JKP tsb dipungut PPN
Dasar Hukum
–
Editor
IN