User Tools

Site Tools


faq1:5k24:116486--20-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

izin tanya mas mba kalo ada jual rumah tapi yang alihkan masih ppjb, ini harus melakukan validasi atau tidak ya?

Jawaban

Untuk keperluan penelitian formal, orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 atau kuasanya harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan: a. secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); atau b. melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k24/116486--20-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)