faq1:5k24:116486--20-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
izin tanya mas mba kalo ada jual rumah tapi yang alihkan masih ppjb, ini harus melakukan validasi atau tidak ya?
Jawaban
Untuk keperluan penelitian formal, orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 atau kuasanya harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan: a. secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); atau b. melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k24/116486--20-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)