User Tools

Site Tools


faq1:5k24:116457--20-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Hi @kring_pajak maaf mau tanya untuk Kantor Perwakilan Perusahaan Asing itu punya kewajiban untuk melaporkan PPh Badan ga ya min? Mohon infonya. Thank you. Mas/Mbak, kalau kantor perwakilan perusahaan asing kan berarti termasuk ke dalam pengertian BUT ya? Sehingga dia wajib mendaftarkan NPWP dan ada kewajiban pelaporannya kan?

Jawaban

kalau kantor perwakilan perusahaan asing ini tidak memenuhi ketentuan sebagai bukan subjek pajak, maka kantor ini merupakan subjek pajak. kalau punya NPWP maka kewajiban perpajakan tetap berjalan maka harus tetap menyampaikan pelaporan spt tahunan badan.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k24/116457--20-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)