faq1:5k24:116457--20-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Hi @kring_pajak maaf mau tanya untuk Kantor Perwakilan Perusahaan Asing itu punya kewajiban untuk melaporkan PPh Badan ga ya min? Mohon infonya. Thank you. Mas/Mbak, kalau kantor perwakilan perusahaan asing kan berarti termasuk ke dalam pengertian BUT ya? Sehingga dia wajib mendaftarkan NPWP dan ada kewajiban pelaporannya kan?
Jawaban
kalau kantor perwakilan perusahaan asing ini tidak memenuhi ketentuan sebagai bukan subjek pajak, maka kantor ini merupakan subjek pajak. kalau punya NPWP maka kewajiban perpajakan tetap berjalan maka harus tetap menyampaikan pelaporan spt tahunan badan.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k24/116457--20-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)