faq1:5k24:116456--20-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
ETAX API 10027 DOKUMEN SPPB SUDAH PERNAH DIGUNAKAN. Betul kak dibatalkan karena bingung isi aplikasi e faktur yang baru. ini apa pake skema yg 1 sppb bisa untuk beberapa fp? yg diisi di uang muka? atau gmn?
Jawaban
kalau no SPPB sudah pernah di gunakan di dalam suatu faktur, walaupun fakturnya akhirnya di batalkan, maka sudah tidak bisa di pakai lagi. Silakan berkonsultasi ke KPP atas permasalahan tersebut
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k24/116456--20-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)