faq1:5k24:116456--20-januari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

ETAX API 10027 DOKUMEN SPPB SUDAH PERNAH DIGUNAKAN. Betul kak dibatalkan karena bingung isi aplikasi e faktur yang baru. ini apa pake skema yg 1 sppb bisa untuk beberapa fp? yg diisi di uang muka? atau gmn?

Jawaban

kalau no SPPB sudah pernah di gunakan di dalam suatu faktur, walaupun fakturnya akhirnya di batalkan, maka sudah tidak bisa di pakai lagi. Silakan berkonsultasi ke KPP atas permasalahan tersebut

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k24/116456--20-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)