faq1:5k24:116446--20-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
suami sudah meninggal, warisan belum terbagi, istri dapat menggunakan NPWP suamii tidak? jika istri mau jual rumah atas nama istri yang atas aset tersebut di laporkan dalam SPT, saat pengalihan rumah tsb untuk pembayaran pph final bisa tidak menggunakan NPWP suami?
Jawaban
Ada warisan belum terbagi, sesuai Pasal 13 ayat 2 PER 04/2020, ahli waris silakan mengajukan perubahan wajib pajak atas NPWP tsb menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi (WBT). Administrasi perpajakan atas harta WBT tsb dilakukan menggunakan NPWP WBT. Wanita kawin beserta anak yang belum dewasa bisa menggunakan NPWP suami (WBT) sampai dengan warisan telah terbagi (Pasal 7 ayat (2) PER-04/PJ/2020).
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k24/116446--20-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1