faq1:5k24:116397--20-januari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mas/mba ketentuan bahwa representative office tidak wajib lapor spt tahunan tapi wajib menyantumkan daftar biaya itu ada dimana ya?

Jawaban

YANG TIDAK WAJIB MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN PPH WP BADAN Representative Office (Kantor Perwakilan Dagang Asing) yang dalam ketentuan UU PPh atau Tax Treaty tidak termasuk ke dalam pengertian BUT 1) Isi SE-18/PJ.431/1992 angka 4 : Perwakilan dagang asing di Indonesia pada dasarnya ada 2 (dua) macam, yaitu perwakilan dagang asing yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas dan perwakilan dagang as

Dasar Hukum

Editor

WDP

1)
sebagai bahan referensi lihat di SE-18/PJ.431/1992 (surat ini tidak bisa dijadikan dasar hukum
faq1/5k24/116397--20-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)