User Tools

Site Tools


faq1:5k24:116380--20-januari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

AR menyebutkan ada PM yg seharusnya tidak dikreditkan. Status SPT normal LB

Jawaban

Bisa pembetulan LB menjadi LB lebih kecil. Sesuai Petunjuk pengisian di PER-29/2015 dapat pembetulan beruntun atau membayar KB (bisa timbul sanksi telat setor)

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k24/116380--20-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)