faq1:5k24:116358--20-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
1. Jika Wakil WP Badan (Direktur) resign dan digantikan oleh Direktur baru, untuk keperluan ebupot selama sertel lama masih berlaku, maka masih bisa digunakan dan tidak wajib mengajukan permohonan sertel baru kan? Berarti tinggal merubah penandatangan saja di ebupot? Jika WP tetap maunya mengajukan sertel baru, apakah diperbolehkan (masuk dalam sebab lain sehingga wp harus meminta sertel pasal 44 ayat 2 huruf e PER-04/PJ/2020)? 2. Jika pengurus WP saat ini hanya WNA dan tidak ada WNI yang memen
Jawaban
1. Bisa masuk ke alasan lain, dengan pertimbangan dari KPP ya, karena keputusan ada di mereka. 2. silakan disarankan untuk daftar NPWP, karena gamungkin bisa dimasukkan kalau di bagian identitas tidak memenuhi.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k24/116358--20-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1