faq1:5k24:116352--20-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

https://twitter.com/Brunowicaksono/status/1483967892513521666 Selamat pagi min @kring_pajak , mo tanya badan usaha punya properti (resort) terus dikelola pihak lain, pajak yg dikenakan atas bagi hasil itu apakah pasal 4 ayat 2 final , atau seperti perlakuan pajak deviden? ini mirip dividen g ya kak?

Jawaban

Berdasarkan penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh sttd UU HPP, Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Jadi, kalau bukan termasuk pemegang saham harusnya tidak termasuk dalam pengertian dividen. Mengingat Badan usaha tersebut adalah pihak yang memiliki properti (resort) menyerahkan hak penggunaan atau pengelolaan properti (resort) kepada pihak lain, dan selanjutnya pemil

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k24/116352--20-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)