faq1:5k24:116323--20-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
https://twitter.com/ryuuzaki47/status/1483713128575938561 Masih kurang paham min. Contoh kalau sewa bangunan dengan bruto Rp. 10.000.000,- lalu pembagian hasilnya 60% (PT. A) : 40% (PT. B) berarti yang dibayar sendiri PPhnya dan laporkan oleh PT. A di SPT hanya 60% dari brutonya saja? Dan sisanya 40% dilaporkan oleh PT. B.
Jawaban
kedudukan PT A dan PT B disini sebagai pemilik bangunan? kalau iya pelaporan di SPT masa final dan SPT Tahunan atas pengasilan yg bersifat final sesuai proporsi masing“. PT.A setor sendiri sepanjangnya penyewanya bukan pemotong
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k24/116323--20-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1