User Tools

Site Tools


faq1:5k24:116323--20-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

https://twitter.com/ryuuzaki47/status/1483713128575938561 Masih kurang paham min. Contoh kalau sewa bangunan dengan bruto Rp. 10.000.000,- lalu pembagian hasilnya 60% (PT. A) : 40% (PT. B) berarti yang dibayar sendiri PPhnya dan laporkan oleh PT. A di SPT hanya 60% dari brutonya saja? Dan sisanya 40% dilaporkan oleh PT. B.

Jawaban

kedudukan PT A dan PT B disini sebagai pemilik bangunan? kalau iya pelaporan di SPT masa final dan SPT Tahunan atas pengasilan yg bersifat final sesuai proporsi masing“. PT.A setor sendiri sepanjangnya penyewanya bukan pemotong

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k24/116323--20-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1