User Tools

Site Tools


faq1:5k24:116322--20-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#15Q (twitter) https://twitter.com/SatoruGojoMr/status/1483948481362685952 Ini setelah aset dijual dan masuk ke ke bank jadi rupiah kan? Selama belum dijual, belum kena pajak? – Mas/Mba mohon bantuannya terkait crypto ini. Agent sebelumnya sudah menjelaskan terkait capital gain yang dimasukan ke SPT Tahunan. Namun jika capital gain tsb belum berbentuk rupiah gimana ya, Mas/Mba?

Jawaban

dijelaskan normatif pasal 4 UU PPh aja mba. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak; walaupun cryptocurrency belum menjadi r

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k24/116322--20-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1