Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Sepengetahuan kami Tax Amnesty adalah diperuntukan untuk para Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang tidak / belum memasukan Objek Pajak Penghasilan atau Harta dalam SPT Tahunan Dalam keterangan Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani yang DI VIRALKAN dalam bulan January 2022, Mengutarakan “ BILA Wajib Pajak masih punya HARTA WARISAN dari MERTUA atau HIBAH dari HAMBA ALLAH tapi belum disampaikan di dalam SPT sampai dengan tahun 2020, Tax Amnesty jilid 2 , Ini adalah Kesempatan untuk mela
Jawaban
1. Terkait “yang dikecualikan dari objek pajak” silakan dilihat di UU PPh pasal 4 ayat 3. Termasuk yang dikecualikan seuai aturan tsb adalah warisan. Meskipun bukan objek pajak namun atas kepemilikan harta tersebut harus dimasukan dalam SPT Tahunan. Jika harta tersebut belum diungkap dalam SPT Tahunan maka salah satu opsi WP dapat mengikuti program PPS untuk mengungkapkan harta tersebut sesuai dengan ketentuan di PMK 196/2021 2. Sesuai UU PPh pasal 4 ayat 3, warisan dikecualikan dari objek pajak
Dasar Hukum
–
Editor
EK