faq1:5k24:116318--20-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#1Q pagi mas mba, izin tanya WP sudah pernah ikut TA, namun ada 1 aset bangunan terlewat belum dilapor, Kalau aset ini di jual, dan bayar pajak final atas pengalihan aset tanah bangunan, apa tidak perlu ikut PPS ya atau gimana?
Jawaban
bangunan belum dijual tetapi akan dijual. kalau wp jual bangunan dan bayar pphtb itu untuk pemenuhan kewajiban atas penghasilan dari penjualan bangunnya. untuk kewajiban atas perolehan bangunannya yg tidak dilapor bisa menjadi objek PPS.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k24/116318--20-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)