−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
https://twitter.com/Eunsobie/status/1483652303609823232 maksud dari kepemilikan dan penguasaan ini bagaimana ya min? apakah kalau untuk pemberian tanah/bangunan berarti terkena objek pajak? karena ada pemindahan hak milik kalau begitu – Mas/Mba WP sebelumnya menanyakan terkait pemberian hibah atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Agent sebelumnya sudah menjelaskan terkait hibah non objek sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pih
Jawaban
Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf c terjadi apabila terdapat: a. penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau b. hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Pen
Dasar Hukum
–
Editor
EK