faq1:5k24:116313--20-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika saya punya aset yg di beli di th 2013 dan tidak pernah dilaporkan, ketika mau melakukan pembetulan atas aset tersebut maka pembetulannya dari tahun berapa ya? apakah bisa ikut serta PPS? SPT pembetulannya th 2013-2020 atau cukup 2013 saja?
Jawaban
tidak dilarang ikut PPS wen, kalau pembetulan sejak spt 2013
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k24/116313--20-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1