faq1:5k24:116313--20-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika saya punya aset yg di beli di th 2013 dan tidak pernah dilaporkan, ketika mau melakukan pembetulan atas aset tersebut maka pembetulannya dari tahun berapa ya? apakah bisa ikut serta PPS? SPT pembetulannya th 2013-2020 atau cukup 2013 saja?

Jawaban

tidak dilarang ikut PPS wen, kalau pembetulan sejak spt 2013

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k24/116313--20-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1