faq1:5k24:116310--20-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jadi wp A ada transaksi jasa penerjemah, kemudian pemberi jasa mengirimkan invoice tsb dengan jasa ekspedisi. invoicenya antara pemberi jasa penerjemah dengan perusahaan jasa ekspedisi, tapi yang bayar jasa pengiriman adalah wp A yang memanfaatkan jasa penerjemah. atas jasa ekspedisi tsb perlu dipotong pphnya ga sama wp A?

Jawaban

sedang digali wp off

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k24/116310--20-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)