User Tools

Site Tools


faq1:5k24:116280--19-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin bertanya, Apakah tarif p3b indonesia-singapura untuk Royalti apakah sudah fix berubah menjadi 10% ? Atau masih dlm proses ratifikasi?

Jawaban

Sudah disahkan yang baru. Ada di lampiran perpres 35 tahun 2021

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k24/116280--19-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)