faq1:5k24:116277--19-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya penjual, dibawah saya ada distributor, dibawah distributor ada kaki2 nya lagi. saya biasa kasih uang ke distributor saya untuk kegiatan promosi, misak untuk beli pernakpernik ke customer loyal, atau meeting dengan customer (biar pemvelian barangnya banyak). distributor ini bisa op atau badan. pph nya gimana?
Jawaban
sudah konfirmasi : ada kontrak untuk kegiatan promosi. Sampiaikan pmk 141 untuk pph 23 jika badan, pph 21 jika op
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k24/116277--19-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 by 127.0.0.1