faq1:5k24:116277--19-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya penjual, dibawah saya ada distributor, dibawah distributor ada kaki2 nya lagi. saya biasa kasih uang ke distributor saya untuk kegiatan promosi, misak untuk beli pernakpernik ke customer loyal, atau meeting dengan customer (biar pemvelian barangnya banyak). distributor ini bisa op atau badan. pph nya gimana?

Jawaban

sudah konfirmasi : ada kontrak untuk kegiatan promosi. Sampiaikan pmk 141 untuk pph 23 jika badan, pph 21 jika op

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k24/116277--19-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 by 127.0.0.1