faq1:5k24:116267--20-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika kami ingin mengembalikan nomor seri faktur pajak yang tidak digunakan lagi apakah termasuk dengan faktur pajak yang batal ka? Ini yang belum digunakan sama sekali aja kan ya mas/mba?
Jawaban
Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. kata2nya di gunakan, jadi kalo sudah batal harusnya sudah pernah di gunakan, jadi tidak perlu di kembalikan
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k24/116267--20-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1