faq1:5k24:116249--20-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. ini berlakunya mulai kapan dan teknis pelaksanaannya gmn ya? apa ga perlu setor bulanan atau gmn?

Jawaban

Sudah berlaku di tahun pajak 2022 mba. rujukannya pasal 17 UU HPP. gak setor jadinya kalau masih di bawah batas itu. sampai sekarang belum ada aturan teknisnya jadi yang bisa kita infoin cuma segitu aja, bisa penegasan ke KPP sementara terkait teknis. soalnya bisa juga wp nanya terkait pemotongannya kan gimana si lawan tau dia di bawah 500jt dsb masih belum ada penegasannya.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k24/116249--20-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)