User Tools

Site Tools


faq1:5k24:116150--19-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

batas waktu penerbitan bupot pph pasal 23

Jawaban

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k24/116150--19-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)