faq1:5k24:116117--19-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#12Q: kalo sperti ini apa bisa di akui lebih bayar? dan bisa di kompensasi kan di masa januari?

Jawaban

#12A By pm. Nilai PPh Pasal 21 Desember ada jumlah PPh 21 yang lebih potong (1.918.831) dan ada yang kurang bayar DTP 5.484.128. Namun karena espt tidak dapat membedakan kb dtp dan non dtp sehingga kelebihan potong tadi tidak bisa muncul di aplikasi untuk dikompensasikan. Silakan konsultasikan ke KPP terkait pengisian SPTnya ya.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k24/116117--19-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)