Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Sebelumnya saya bekerja di PT dari awal memiliki NPWP sedangkan sekarang sejak tahun 2019 saya resign dan menjadi driver ojol. Saya baru mendapat informasi mengenai peraturan baru perpajakan 2022 bahwa ojol termasuk UMKM, dengan ini saya mengajukan permohonan surat keterangan UMKM guna untuk pelaporan pajak 2021 yang akan saya sampaikan lewat online pada Februari 2022 serta supaya saya bisa merasakan fasilitas yg diberikan kepada golongan UMKM (pendapatan bruto pertahun krg dr 500jt tidak dikena
Jawaban
ni perlu diliat hubungan antara driver dan perusahaannya ya, bisa sambil digali, apakah hubungan nya sebagai pegawai tetap, tidak tetap, atau bukan pegawai atau apa dengan perusahaannya sesuai per 16/2016. Kalau ternyata penghasilan yang diperoleh driver dipotong PPh 21 oleh pihak perusahaan, maka atas penghasilan tersebut tidak dikenakan PP 23/2018. Kemudian terkait apakah penghasilan driver ojek online bisa dikenakan pajak berdasarkan PP 23/2018 atau tidak, kita sampaikan normatif terkait pen
Dasar Hukum
–
Editor
R