faq1:5k24:116019--19-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk wp yg mengikuti PPS dan akan melakukan investasi atas harta bersihnya, apakah bisa diinvestasikan dalam bentuk perusahaan air minum?
Jawaban
kalau secara ketentuannya kan hanya bisa diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) / kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi) / sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI. sepanjang air minumnya ini dari SDA seharusnya bisa bisa saja, tapi sambil nanti arahkan menunggu peraturan lebih lanjut.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k24/116019--19-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)