faq1:5k24:116009--19-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp op. bagaimana perpajakan dan pelaporan atas p2p lending

Jawaban

Secara umum dari sisi pemberi pinjaman, bunga yang didapatkan merupakan objek pph karena bukan yang dikecualikan sebagai objek di pasal 4 ayat (3) uu pph sttd hpp. Jika pemberi bunga adalah pemotong PPh 23, maka dilakukan pemotongan. Jika tidak, atas bunga tersebut dilaporkan di SPT Tahunannya. Untuk si penyalur pinjamannya/perusahaan P2P tidak melakukan pemotongan PPh 23 dari hasil pendanaan yang dilakukan (PMK-251/2008). ada di resume ini mbak http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k24/116009--19-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 by 127.0.0.1