faq1:5k24:115960--19-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya ingin bertanya mengenai kewajiban PKP untung cabang dan pusat jika pusat terdaftar di KPP madya, apakah WP cabang harus mendaftarkan diri sebagai PKP jg?
Jawaban
Jika cabang tidak berada di kawasan bebas maka otomatis dipusatkan
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k24/115960--19-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1