User Tools

Site Tools


faq1:5k24:115960--19-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ingin bertanya mengenai kewajiban PKP untung cabang dan pusat jika pusat terdaftar di KPP madya, apakah WP cabang harus mendaftarkan diri sebagai PKP jg?

Jawaban

Jika cabang tidak berada di kawasan bebas maka otomatis dipusatkan

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k24/115960--19-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1