faq1:5k24:115959--19-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
fp sudah dikreditkan oleh pembali, penjual mau membatalkan fp tapi harus ada persetujuan dari pembeli, sedangkan pembeli sudah bangkrut, sudah tidak bisa ditemukan
Jawaban
pastikan kembali apakah memang transaksinya batal atau gimana, pastikan juga ada dokumen yang menunjukkan bahwa transaksi itu batal. kalau pembeli masih mengkreditkan harusnya masih bisa ditrace, coba konfirmasi kpp
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k24/115959--19-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)