Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#21Q: Produksi kami itu CPO ataupun PK (inti) bisa saja terjadi susut di perjalanan dan mutu dibawah standar sampai dilokasi pembeli. Nantinya keluar dari gudang kami emang sesuai kontrak tapi di terima pembeli bisa susut jadi diklaim mereka saat pelunasan mereka potong langsung di pembayaran mereka. Pada waktu faktur pajak di versi 3.0 kita tetap anggap itu potongan penjualan di FP pelunasan. apakah di efaktur ver 3.1 ini dengan mencantumkan no SPPB boleh di buatkan potongan penjualan tersebut
Jawaban
#21A: kalau secara sistem efaktur, yg divalidasi ketika upload fp adalah nomor sppb, npwp lawan transaksi dan tanggal sppb (tgl fp tidak boleh lebih besar dr tgl sppb). jd ketika upload seharusnya tidak ada masalah. tapi di menu monitoring AR, nilai dpp dan ppn sesuai sppb nya kelihatan, jadi kalau dpp dan ppn di fp nya beda dengan yg di monitoring, ada kemungkinan ar nya akan minta konfirmasi ke pkp ybs… konfirmasi ke AR nya saja apabila memang kondisi real nya seperti itu…
Dasar Hukum
–
Editor
AMP