faq1:5k24:115937--19-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait pelaporan crypto di SPT Tahunan. Apakah perlu melaporkan balance crypto akhir tahun di SPT? Dan apakah perlu di laporkan nilai total coin? Atau satu per satu coin pada 31 desember ?

Jawaban

Mengikuti ketentuan petunjuk pengisian SPT Tahunan OP di lampiran PER-36/PJ/2015, untuk pengisian harga perolehan di daftar harta diisi dengan harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 10 ayat 1 UU PPh). Belum ada aturan yang mengubah petunjuk pengisian SPT tsb dan belum ada ketentuan khusus terkait crypto. Untuk penegasan lebih lanjut silahkan untuk dikonfirmasi ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k24/115937--19-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 by 127.0.0.1